Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN , PENGHAPUSAN , PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 7/2008 · Perda Kabupaten Karo No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karo Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:1 Januari 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN , PENGHAPUSAN , PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan01 Januari 2008
Tempat PenetapanKabanjahe

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Karo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Pembentukan Desa:

  • Dapat berupa penggabungan beberapa desa, pemekaran dari satu desa, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
  • Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
  • Syarat pembentukan meliputi jumlah penduduk minimal, luas wilayah yang terjangkau, jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai.
  • Proses pembentukan melibatkan prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh BPD, usulan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh Tim Kabupaten dan Kecamatan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan oleh DPRD dan Bupati, hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah.

Penggabungan dan Penghapusan Desa:

  • Desa yang tidak lagi memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus setelah dimusyawarahkan oleh Pemerintah Desa dan BPD dengan masyarakat.
  • Keputusan bersama Kepala Desa dan BPD disampaikan kepada Bupati melalui Camat, dan hasilnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan:

  • Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintahan Desa dan aspirasi masyarakat.
  • Syarat perubahan status meliputi luas wilayah yang tidak berubah, jumlah penduduk minimal, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya masyarakat, dan peningkatan volume pelayanan.
  • Akibat perubahan status, lurah dan perangkatnya diisi dari Pegawai Negeri Sipil, sementara Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan.
  • Proses pengajuan dan penetapan status kelurahan mirip dengan pembentukan desa, melibatkan usulan masyarakat, pembahasan oleh BPD, usulan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh Tim Kabupaten dan Kecamatan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan oleh DPRD dan Bupati, hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah.

1. Nama dan batas Desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai nama dan batas Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)