Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 11/2025 · Perda Kabupaten Kudus No. 11 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2025Tanggal Penetapan:20 Agustus 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku20 Agustus 2025
Tanggal Penetapan20 Agustus 2025
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2024-2026.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus untuk periode 2025-2029. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan daerah yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD ini disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum daerah, visi, misi, dan program prioritas pembangunan daerah, program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, serta penutup. Visi pembangunan Kabupaten Kudus tahun 2025-2029 adalah “Menuju Masyarakat Kudus Sejahtera, Harmoni dan Taqwa", yang akan dicapai melalui enam misi utama yang meliputi pemberdayaan ekonomi rakyat, kemandirian kesehatan, pendidikan berkarakter, masyarakat agamis yang toleran, infrastruktur yang mantap, dan tata kelola pemerintahan yang adaptif.

1. RKPD Tahun 2025 dan Tahun 2026 yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan Daerah. 2. Dalam hal terdapat perbedaan arah kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan antara RKPD Tahun 2025 dan Tahun 2026 dengan Peraturan Daerah ini, maka dilakukan penyesuaian pada saat penyusunan perubahan RKPD atau RKPD tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)