Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protocol 3 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between The ASEAN Sub-region (Protokol 3 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) dan Protocol 4 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between The ASEAN Sub-region (Protokol 4 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 77/2012 · PERPRES No. 77 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2012Tanggal Penetapan:21 September 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol 3 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between The ASEAN Sub-region (Protokol 3 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) dan Protocol 4 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between The ASEAN Sub-region (Protokol 4 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 2012
Tanggal Penetapan21 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol 3 dan Protokol 4 yang berkaitan dengan kebebasan hak angkut ketiga, keempat, dan kelima yang tidak terbatas antar subkawasan ASEAN. Protokol-protokol ini ditandatangani di Manila, Filipina, pada tanggal 20 Mei 2009, sebagai hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota ASEAN dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-14. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama transportasi udara di kawasan ASEAN, dengan memberikan hak angkut yang lebih luas bagi negara-negara anggota. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Bahasa Indonesia dan naskah asli Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli Bahasa Inggris.

(-)

(-)