di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 9/2018 · Perda Kabupaten Blora No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem kearsipan yang dinamis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab Bupati dalam penyelenggaraan kearsipan daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kearsipan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban membentuk LKD, unit Kearsipan pada setiap Pencipta Arsip, mengangkat fungsional Arsiparis atau petugas pengelola Arsip, dan melaksanakan pengelolaan Kearsipan. Peraturan ini juga mengatur organisasi kearsipan yang terdiri dari LKD dan unit Kearsipan, serta sumber daya manusia kearsipan yang terdiri dari pejabat struktural, Arsiparis, dan fungsional umum bidang Kearsipan.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengelolaan Arsip Dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan) dan Arsip Statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses). Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban Pencipta Arsip dalam pengelolaan Arsip Dinamis, serta kewajiban LKD dalam pengelolaan Arsip Statis. Peraturan ini juga mengatur pembangunan SKD, SIKD, dan pembentukan JIKD untuk mendukung penyelenggaraan kearsipan yang efektif dan efisien.