Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 9/2018 · Perda Kabupaten Blora No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2018Tanggal Penetapan:27 Juni 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku17 September 2018
Tanggal Penetapan27 Juni 2018
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem kearsipan yang dinamis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab Bupati dalam penyelenggaraan kearsipan daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Kearsipan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban membentuk LKD, unit Kearsipan pada setiap Pencipta Arsip, mengangkat fungsional Arsiparis atau petugas pengelola Arsip, dan melaksanakan pengelolaan Kearsipan. Peraturan ini juga mengatur organisasi kearsipan yang terdiri dari LKD dan unit Kearsipan, serta sumber daya manusia kearsipan yang terdiri dari pejabat struktural, Arsiparis, dan fungsional umum bidang Kearsipan.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengelolaan Arsip Dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan) dan Arsip Statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses). Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban Pencipta Arsip dalam pengelolaan Arsip Dinamis, serta kewajiban LKD dalam pengelolaan Arsip Statis. Peraturan ini juga mengatur pembangunan SKD, SIKD, dan pembentukan JIKD untuk mendukung penyelenggaraan kearsipan yang efektif dan efisien.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berkaitan dengan Kearsipan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), atau Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 105 diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).