Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 8/2018 · Perda Kabupaten Kampar No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Sistem Pendidikan NasionalKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanBangkinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat melalui penyelenggaraan pendidikan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan:
    • Pendidikan formal, nonformal, dan informal.
    • Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum dan keagamaan.
    • Jenjang pendidikan formal terdiri atas PAUD dan pendidikan dasar.
  2. Pengelolaan Pendidikan:
    • Dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pemerintah desa, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, dan/atau satuan pendidikan.
    • Bertujuan untuk menjamin akses masyarakat atas pelayanan pendidikan, mutu dan daya saing pendidikan, serta efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan.
  3. Kurikulum:
    • Kurikulum program kegiatan belajar PAUD, dan pendidikan dasar mengacu standar nasional pendidikan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
    • Pendidik terdiri dari guru, konselor, tutor, pamong belajar, instruktur, fasilitator.
    • Tenaga kependidikan meliputi Kepala Sekolah/Madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, tenaga kebersihan dan keamanan.
  5. Hak dan Kewajiban:
    • Pemerintah Daerah wajib mengatur dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, menetapkan standar pelayanan minimal, memberikan layanan pendidikan yang bermutu, menyediakan dana untuk wajib belajar, dan memfasilitasi satuan pendidikan.
    • Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya, serta wajib memberikan kesempatan kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan.
    • Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama, pelayanan pendidikan, bea siswa, dan penilaian hasil belajar, serta wajib menjaga norma pendidikan dan memelihara sarana prasarana.
  6. Prasarana dan Sarana:
    • Penyelenggara satuan pendidikan wajib menyediakan prasarana dan sarana yang memadai.
  7. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi:
    • Evaluasi dilakukan untuk pengendalian mutu pendidikan.
    • Akreditasi difasilitasi oleh Bupati melalui Unit Penyelenggara Akreditasi Sekolah dan Pendidikan Nonformal.
    • Sertifikasi mencakup ijazah dan sertifikat kompetensi.
  8. Pendanaan:
    • Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah, pemerintah desa dan masyarakat.
  9. Penjaminan Mutu:
    • Setiap satuan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
  10. Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan:
    • Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pendirian, perubahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan.
  11. Kerjasama:
    • Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dapat dilakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan dan/atau dunia usaha/dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
  12. Pengawasan dan Pengendalian:
    • Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan.
  13. Peran Serta Masyarakat:
    • Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pembiayaan pendidikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 59, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 73, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 85 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, dan/atau pencabutan tetap izin.