di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 14/2017 · Perda Kota Cirebon No. 14 Tahun 2017 · Perda Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dibentuk dengan maksud untuk menjamin kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan. Tujuannya adalah untuk:
Penyelenggaraan kearsipan daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan melalui Sistem Kearsipan Daerah (SKD) yang meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip. Pengelolaan kearsipan dilaksanakan oleh unit kearsipan, yang meliputi Unit Kearsipan I pada Dinas dan Unit Kearsipan II pada perangkat daerah pencipta arsip. Penyelenggaraan kearsipan daerah didukung oleh sumber daya kearsipan.
Wali Kota menetapkan Kebijakan Kearsipan Daerah yang meliputi pembinaan pengawasan dan pengendalian, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD) dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD), pengembangan sumber daya kearsipan, perlindungan dan penyelamatan, serta kerjasama. Kebijakan ini menjadi pedoman dalam Penyelenggaraan Kearsipan di Daerah Kota.
Pembinaan Kearsipan meliputi koordinasi penyelenggaraan kearsipan, penyusunan pedoman, pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kearsipan, sosialisasi kearsipan, pendidikan dan pelatihan kearsipan, serta perencanaan, pemantauan dan evaluasi. Lembaga Kearsipan Daerah adalah Dinas yang melaksanakan pembinaan kearsipan kepada Perangkat Daerah lainnya, Perumda, Organisasi Politik, Organisasi Masyarakat dan masyarakat. Unit Kearsipan II melaksanakan pembinaan kearsipan secara internal di lingkungan Pencipta Arsip.
Pengelolaan Arsip dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan keselamatan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya dengan didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Arsip dilakukan terhadap Arsip Dinamis dan Arsip Statis. Pengelolaan Arsip Dinamis menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip, sedangkan Pengelolaan Arsip Statis menjadi tanggung jawab Dinas.