Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 2/2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018
Perlindungan Lingkungan HidupOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanDaruba

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Pulau Morotai. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan sampah yang komprehensif mengingat pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi yang menghasilkan volume dan jenis sampah yang semakin beragam.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menetapkan kebijakan, menyelenggarakan pengelolaan sampah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPST/TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat.
  2. Penyelenggaraan pengelolaan sampah yang melibatkan Pemerintah Kabupaten, masyarakat, dan badan usaha.
  3. Perencanaan pengelolaan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan OPD, serta rencana induk pengelolaan sampah untuk jangka waktu 10 tahun.
  4. Kegiatan pengurangan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah (reduce), pemanfaatan kembali sampah (reuse), dan pendauran ulang sampah (recycle).
  5. Sistem penanganan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
  6. Pembentukan lembaga pengelola sampah di masyarakat untuk memfasilitasi pengelolaan sampah di tingkat RT, RW, desa, kecamatan, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya.
  7. Kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah yang dapat dilakukan antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten lainnya, serta antara pemerintah kabupaten dengan swasta.
  8. Pengenaan retribusi atas pelayanan persampahan, dengan komponen biaya meliputi biaya pengumpulan, pengangkutan, penyediaan lokasi pembuangan, dan biaya pengelolaan.
  9. Peningkatan peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
  10. Penyelesaian sengketa pengelolaan sampah melalui musyawarah mufakat.
  11. Perizinan bagi setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah.
  12. Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah.
  13. Pelaporan pengelolaan sampah oleh Bupati kepada Gubernur.
  14. Pembiayaan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBD dan sumber-sumber lain yang sah.
  15. Kewajiban dan larangan bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, badan usaha, dan pengelola kawasan dalam pengelolaan sampah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau denda. 2. Jika pelanggar mengabaikan peringatan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pelayanan pengambilan dan pengangkutan sampah, penghentian pengurangan retribusi, dan/atau pembebanan denda sebesar 3 kali biaya operasional pemilahan. 3. Setiap orang atau badan yang tanpa izin melakukan kegiatan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan dalam pengelolaan sampah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).