Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 17/2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Juni 2011
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengujian kendaraan bermotor, menunjang kelancaran lalu lintas, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pengujian kendaraan bermotor. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan pengujian dan jenis kendaraan bermotor. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan pengujian dan jenis kendaraan bermotor yang mendapatkan pelayanan pengujian. Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Mobil barang, tractor tanpa kereta tempel Rp 52.000,00
  2. Mobil bus Rp 42.000,00
  3. Mobil penumpang (Taxi, Outlet) Rp 40.000,00
  4. Kendaraan khusus Rp 45.000,00
  5. Kendaraan tempelan/gandengan Rp 42.000,00
  6. Kendaraan angkutan jenis ke IV (roda tiga) Rp 25.000,00
  7. Buku uji Rp 15.000,00
  8. Pemasangan tanda uji samping Rp 15.000,00

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi terutang. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

Setiap orang atau badan yang memiliki kendaraan wajib uji diwajibkan untuk mengujikan kendaraannya pada Dinas Perhubungan. Dilarang mengoperasikan kendaraan tanpa bukti pengujian yang sah atau mengubah data teknis kendaraan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.