Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawahlunto Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawahlunto Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Sawahlunto 18/2025 · Perwali Kota Sawahlunto No. 18 Tahun 2025 · Perwali Kota Sawahlunto Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2025Tanggal Penetapan:21 Juli 2025
Hukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku21 Juli 2025
Tanggal Penetapan21 Juli 2025
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2021.

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto berdasarkan hasil analisis harga pasar sewa dan properti perumahan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kinerja, produktivitas, serta menjamin keadilan bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyesuaian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pimpinan dan anggota DPRD yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diatur mengenai mekanisme pemberian tunjangan perumahan dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara, yang besaran usulannya harus melalui verifikasi kelayakan, kepatutan, dan kepantasan oleh lembaga appraisal atau tim yang dibentuk oleh Wali Kota. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyediaan kendaraan perorangan dinas bagi pimpinan DPRD, termasuk biaya operasional seperti bahan bakar, pelumas, servis, dan asuransi, serta kewajiban pengembalian kendaraan saat masa jabatan berakhir.

1. Tunjangan transportasi wakil ketua DPRD dibayarkan sejak tidak difasilitasi atau tidak menggunakan kendaraan perorangan dinas terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025. 2. Pembayaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibayarkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota ini. 3. Tunjangan Perumahan wakil ketua DPRD yang belum dibayarkan atau sejak 1 Juni 2025 dibayarkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota ini. 4. Pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD yang belum dibayarkan atau terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025, dibayarkan sesuai dengan Peraturan Wali Kota ini.

(-)