Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2044 menetapkan kerangka penataan ruang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan industri berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya alam berbasis mitigasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara efektif, serasi, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.
Ketentuan Substansial:
- Pengembangan Pusat-Pusat Permukiman: Mengembangkan pusat pelayanan sesuai dengan fungsi pengembangan dan wilayah pelayanan, meningkatkan interkoneksi antar kawasan permukiman, serta meningkatkan sarana dan prasarana dasar sosial ekonomi.
- Peningkatan Kualitas Jaringan Prasarana: Meningkatkan kualitas dan layanan jaringan transportasi, sumber daya air, pengelolaan sampah, telekomunikasi, dan energi secara terpadu dan merata.
- Pelestarian Lingkungan: Memantapkan kawasan lindung sebagai pengendali terhadap kelestarian ekosistem, melestarikan kawasan lindung melalui konservasi dan rehabilitasi, serta mengendalikan pemanfaatan ruang pada kawasan berfungsi lindung dan rawan bencana.
- Pengembangan Kawasan Budidaya: Mengelola potensi sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan, mengembangkan budidaya pertanian dan perkebunan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, serta meningkatkan sarana dan prasarana perikanan dan pertanian.
- Pengembangan Potensi Kawasan Pesisir: Mengembangkan kawasan pesisir dan minapolitan bernilai ekonomi tinggi dengan memperhatikan nilai ekologi, meningkatkan pengelolaan aset pariwisata bahari, serta menata pemanfaatan ruang kawasan budidaya pesisir.
- Pengembangan Kawasan Industri: Mengembangkan kawasan peruntukan industri dengan mengutamakan kegiatan industri hulu dan hilir, mengembangkan kegiatan industri yang menunjang peningkatan produktivitas sektor pertanian, serta meningkatkan sarana dan prasarana untuk pengembangan industri dan agroindustri.