Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1986 tentang Pengesahan Convention On The International Maritime Satellite Organization (INMARSAT)

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1986 · Keppres No. 14 Tahun 1986 · Keppres Nomor 14 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 1986Tanggal Penetapan:21 April 1986
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Convention On The International Maritime Satellite Organization (INMARSAT)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 1986
Tanggal Penetapan21 April 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Convention on the International Maritime Satellite Organization (INMARSAT) yang telah disetujui di London pada tanggal 3 September 1976. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan Indonesia menjadi anggota INMARSAT, yang merupakan hasil dari Konferensi Internasional tentang Pembentukan Sistem Satelit Maritim Internasional. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan pengesahan ini, Indonesia secara resmi menjadi bagian dari organisasi tersebut, yang bertujuan untuk meningkatkan komunikasi maritim internasional melalui sistem satelit.

(-)

(-)