Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 7/2015 · Perda Kabupaten Kudus No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juli 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juli 2015
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Kudus. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan kinerja serta daya saing PD BPR BKK Kudus. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat struktur permodalan PD BPR BKK Kudus, meningkatkan kapasitas usaha, dan memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang pada PD BPR BKK Kudus sebesar Rp. 9.800.000.000,00 (sembilan miliar delapan ratus juta rupiah) yang dipenuhi dalam waktu 5 (lima) tahun sesuai kemampuan keuangan Daerah. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pelaksanaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PD BPR BKK Kudus wajib melaporkan pelaksanaan penyertaan modal kepada Bupati secara berkala.

(-)

(-)