Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar bertujuan untuk mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, efektif, efisien, terpadu, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan religius. Hal ini didasarkan pada pengembangan potensi unggulan daerah sebagai kawasan agropolitan, perikanan, pariwisata, kehutanan, pertambangan, dan energi. Kebijakan ini dicapai melalui pengembangan sistem perkotaan serta jaringan perdagangan lokal, regional, nasional, dan internasional untuk meningkatkan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan utama meliputi:
- Pemerataan pembangunan di seluruh kecamatan.
- Pengembangan pariwisata berbasis alam dan lingkungan buatan.
- Pengembangan sektor pertanian untuk mendorong agropolitan dan perluasan areal pertanian.
- Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
- Pengembangan jaringan perdagangan.
- Pengembangan kawasan perikanan untuk mewujudkan minapolitan.
- Pengembangan ekonomi lokal berbasis sumber daya alam.
- Pengembangan wilayah transmigrasi.
- Perlindungan daerah nipah dan rambai serta pengembangan perikanan pesisir.
- Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
- Pengelolaan kawasan hutan produksi secara berkelanjutan.
- Pembentukan dan pengembangan pusat-pusat kegiatan utama.
- Peningkatan penyediaan prasarana dan sarana terpadu yang berwawasan lingkungan.
Strategi yang diterapkan meliputi:
- Pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
- Pengembangan objek wisata religius, budaya, alam, dan agrowisata.
- Peningkatan efisiensi, produktivitas, dan daya saing produk pertanian.
- Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui perencanaan, penetapan, pengembangan, dan pengendalian.
- Pengembangan kawasan perdagangan sebagai pemasaran hasil industri kerajinan dan pertanian.
- Peningkatan kualitas dan kuantitas produk perikanan budidaya.
- Pengembangan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam.
- Pengembangan wilayah transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan baru.
- Perlindungan dan konservasi kawasan lindung pesisir.
- Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
- Pengelolaan kawasan hutan secara optimal dan berkelanjutan.
- Pengembangan sub pusat pelayanan untuk mengurangi beban pusat primer.
- Peningkatan kualitas jaringan prasarana dan sarana secara terpadu dan berwawasan lingkungan.