Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIII

Juga dikenal sebagai: PP 18/1996 · PP No. 18 Tahun 1996 · PP Nomor 18 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1996Tanggal Penetapan:14 Februari 1996
Investasi & Penanaman ModalKehutanan & PerkebunanBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XIII
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1996
Tanggal Penetapan14 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XIII, dengan tujuan mengelola dan mengembangkan usaha di bidang perkebunan serta usaha-usaha lain yang menunjang bidang tersebut. Hal ini didasarkan pada keberhasilan proyek pengembangan perusahaan perkebunan di Kalimantan yang dinilai perlu terus dikembangkan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penyertaan modal negara dalam pendirian PERSERO, yang bersumber dari kekayaan negara termasuk proyek pengembangan dan hibah di beberapa provinsi di Kalimantan. Modal PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang dan peraturan pemerintah terkait, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan pendirian tersebut.

(-)

(-)