Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 10/2020 · Peraturan BMKG No. 10 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:15 Desember 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaUraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan15 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan uraian fungsi organisasi dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Peraturan ini mengatur pembagian fungsi dan tugas di berbagai unit kerja, termasuk Biro Perencanaan, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Umum dan Sumber Daya Manusia, serta berbagai pusat di bawah Deputi Bidang Meteorologi, Klimatologi, Geofisika, dan Instrumentasi. Setiap unit memiliki kelompok substansi yang dipimpin oleh koordinator, yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi tugas. Peraturan ini juga mengatur hak kepegawaian koordinator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)