Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 126 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 126 Tahun 1953 tentang Perutusan Indonesia Pada Konperensi FAO Di Bangalore India

Juga dikenal sebagai: Keppres 126/1953 · Keppres No. 126 Tahun 1953 · Keppres Nomor 126 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Juli 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerutusan Indonesia Pada Konperensi FAO Di Bangalore India
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Juli 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur pengiriman perutusan Republik Indonesia ke konferensi internasional di Bangkok yang membahas program pangan dan pertanian di Asia dan Timur Jauh. Tujuannya adalah untuk memastikan partisipasi Indonesia dalam diskusi internasional mengenai isu-isu penting di sektor pangan dan pertanian.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan komposisi perutusan yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi dari berbagai kementerian terkait. Setiap anggota perutusan memiliki hak dan kewajiban tertentu, termasuk tanggung jawab untuk melaporkan hasil perjalanan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran. Keputusan ini juga mengatur ketentuan keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada anggota perutusan, seperti dana tunai, penggantian biaya penginapan, dan tunjangan lainnya. Selain itu, keputusan ini memberikan wewenang kepada kepala perutusan untuk mengatur perjalanan udara dan penggunaan pesawat terbang sesuai kebutuhan.

(-)

(-)