Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahaan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pakat Beusaree Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pakat Beusaree

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat 1/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 1 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2020Tanggal Penetapan:22 Juli 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahaan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pakat Beusaree Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pakat Beusaree
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Tanggal Berlaku22 Juli 2020
Tanggal Penetapan22 Juli 2020
Tempat PenetapanMeulaboh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Aceh Barat Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakat Beusaree (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat Nomor 4 Seri "D" No.2 Tanggal 29 Agustus 1994) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Barat Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakat Beusaree.

Qanun ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Pakat Beusaree menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pakat Beusaree. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian Kabupaten Aceh Barat, memperluas pemerataan pembangunan, dan memperluas kesempatan kerja. Tujuan dari perubahan ini meliputi peningkatan permodalan perusahaan, peningkatan kinerja dan daya saing, perluasan wilayah dan produk, peningkatan keuntungan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemberdayaan sumber daya Pemerintah Kabupaten, serta mendorong investasi dan lapangan kerja. Ketentuan substansial mencakup perubahan bentuk hukum dari PD menjadi Perseroda, yang dilaksanakan melalui akta pendirian. Seluruh hak dan kekayaan PD beralih ke Perseroda setelah pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM. Bupati memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, dengan kewenangan yang dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Perseroda Pakat Beusaree menjalankan usaha berdasarkan asas demokrasi ekonomi dan/atau berbasis syariah. Qanun ini juga mengatur nama dan tempat kedudukan Perseroda, bidang usaha yang meliputi berbagai sektor seperti minyak bumi, gas bumi, ketenagalistrikan, pertambangan, pertanian, perikanan, pariwisata, dan perdagangan umum. Anggaran dasar Perseroda diatur dalam akta notaris. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah yang dinilai sesuai nilai riil. Qanun ini juga mengatur tentang saham Perseroda, organ Perseroda (RUPS, Komisaris, dan Direksi), serta pegawai Perseroda. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dilakukan oleh Bupati. Perseroda wajib menyusun rencana kerja dan menyampaikan laporan tahunan. Laba bersih yang diperoleh disahkan oleh RUPS, dengan sebagian disetorkan ke rekening Bendahara Penerimaan dan sebagian disisihkan untuk dana cadangan. Terakhir, Qanun ini mengatur tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, pembubaran, dan likuidasi Perseroda.

1. Dengan perubahan bentuk hukum PD. Pakat Beusaree menjadi Perseroda Pakat Beusaree, Direksi dan Dewan Pengawas serta Karyawan Perseroda Pakat Beusaree masih tetap dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan disahkannya Akta Pendirian Perseroda Pakat Beusaree oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia. 2. Tindakan hukum Direksi PD. Pakat Beusaree dalam pendirian Perseroda Pakat Beusaree sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi Perseroda Pakat Beusaree setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang. 3. Hak dan kewajiban, kekayaan serta usaha-usaha PD. Pakat Beusaree termasuk perizinan yang dimilikinya beralih kepada Perseroda Pakat Beusaree. 4. Kerjasama dengan pihak ketiga dan semua bentuk kerjasama yang telah diselenggarakan sebelum diundangkannya Qanun ini dinyatakan masih berlaku dan dapat dilanjutkan oleh Perseroda Pakat Beusaree. 5. Direksi PD. Pakat Beusaree dapat menjadi Direksi Perseroda Pakat Beusaree untuk pertama kalinya paling lama 1 (satu) tahun sejak Qanun ini disahkan. 6. Dewan Pengawas PD. Pakat Beusaree dari unsur pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dapat diangkat untuk yang pertama kalinya menjadi anggota Komisaris Perseroda Pakat Beusaree paling lama 1 (satu) tahun, sepanjang disetujui oleh Bupati. 7. Dewan Pengawas PD. Pakat Beusaree yang berasal dari non pejabat Pemerintah Kabupaten untuk yang pertama kalinya menjadi Dewan Komisaris Perseroda Pakat Beusaree paling lama 1 (satu) tahun. 8. Penetapan besarnya modal dasar Perseroda Pakat Beusaree, serta modal yang akan ditempatkan dan disetor penuh, dilakukan setelah seluruh harta kekayaan PD. Pakat Beusaree yang akan dialihkan dicatat dalam Laporan Keuangan Penutup berdasarkan dari akuntan yang ditunjuk oleh PD. Pakat Beusaree yang disetujui oleh Bupati dan hasilnya dilaporkan ke DPRK sebagai penyertaan modal dasar Perseroda Pakat Beusaree. 9. Perseroda Pakat Beusaree wajib melakukan penilaian kembali seluruh harta kekayaan untuk menetapkan nilai wajar terhadap harta kekayaan yang dimiliki pada saat penyusunan neraca awal. 10. Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas aktiva selain aktiva tetap yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten sebagai tambahan penyertaan modal. 11. Perubahan bentuk hukum dari PD. Pakat Beusaree menjadi Perseroda Pakat Beusaree harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Qanun ini diundangkan.

(-)