Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaimana 4/2023 · Perda Kabupaten Kaimana No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kaimana
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanKaimana

Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 02 Tahun 2013 Tentang PBB-P2, Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana, Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kaimana. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan semua peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah disesuaikan dengan undang-undang tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan penerimaan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis pajak daerah, meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
  2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan masing-masing jenis pajak.
  3. Jenis-jenis retribusi daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, dan wilayah pemungutan masing-masing jenis retribusi.
  5. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang.
  6. Insentif fiskal yang dapat diberikan kepada pelaku usaha di daerah berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
  7. Kerahasiaan data wajib pajak dan sanksi bagi pejabat atau tenaga ahli yang melanggar.
  8. Insentif pemungutan yang dapat diberikan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau STTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 100.000 untuk setiap SPTPD.