di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2022 tentang Siak Kabupaten Hijau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Siak 4/2022 · Perda Kabupaten Siak No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 4 Tahun 2022 tentang Siak Kabupaten Hijau bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan demi kepentingan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah melalui pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab, serta melindungi hak-hak masyarakat adat dan kearifan lokal.
Peraturan ini mengarahkan upaya untuk menghentikan kerusakan sumber daya alam, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memanfaatkan sumber daya alam secara bertanggung jawab, dan menurunkan emisi gas rumah kaca. Ruang lingkup peraturan ini meliputi perencanaan, strategi pelaksanaan, arah kebijakan, pelaksanaan Siak Kabupaten Hijau, serta larangan, pembinaan, dan pengendalian.
Perencanaan Siak Kabupaten Hijau mencakup pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan dan pemulihan sumber daya alam, serta pelibatan masyarakat dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Strategi pelaksanaannya diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, rencana strategis perangkat daerah terkait, dan rencana aksi daerah kabupaten hijau. Strategi ini diwujudkan berdasarkan zona Siak Kabupaten Hijau yang meliputi zona konservasi, tanaman pangan, perkebunan, kehutanan dan pertambangan, industri, permukiman, dan wilayah adat.
Arah kebijakan Siak Kabupaten Hijau disesuaikan dengan masing-masing zona, meliputi optimalisasi hasil hutan bukan kayu, perlindungan kawasan, pengembangan varietas unggul lokal, intensifikasi perkebunan rakyat, pengembangan industri berkelanjutan, serta perlindungan warisan budaya dan kearifan lokal.