di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 2/2016 · Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) bertujuan untuk mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan Kota Makassar, mewujudkan koordinasi antara perusahaan dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan TSLP, memberikan batasan yang jelas kepada perusahaan dalam menjalankan TSLP, memenuhi penyelenggaraan TSLP sesuai peraturan perundang-undangan, mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha, melindungi perusahaan dari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan, memprogramkan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TSLP, menciptakan hubungan yang serasi antara perusahaan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, serta mendorong sistem perencanaan program pembangunan daerah dan perusahaan yang berpihak kepada masyarakat.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap perusahaan wajib melaksanakan TSLP, kecuali Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembiayaan TSLP dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan, dengan memperhatikan ukuran usaha, cakupan pemangku kepentingan, dan kinerja keuangan. Program TSLP meliputi kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi; bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan; dan program langsung pada masyarakat. Dalam pelaksanaan TSLP, perusahaan wajib menyusun, menata, merancang, dan melaksanakan kegiatan TSLP dengan memperhatikan kebijakan pemerintah daerah serta melakukan koordinasi dan pelaporan kepada Dewan TSLP secara periodik.
Peraturan ini juga membentuk Dewan TSLP yang bertugas mengelola, menyelaraskan, dan mensinergikan program TSLP. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan program skala prioritas kepada Dewan TSLP dan laporan pelaksanaan TSLP setiap tahun kepada DPRD. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan TSLP.