Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Provinsi Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 16/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 16 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2009Tanggal Penetapan:10 Juli 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Provinsi Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku10 Juli 2009
Tanggal Penetapan10 Juli 2009
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005 Nomor 42); 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 Nomor 19);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Provinsi Kalimantan Selatan. Penambahan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented.

Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dialokasikan kepada beberapa PD. BPR di berbagai kabupaten di Kalimantan Selatan, dengan rincian yang telah ditetapkan dalam Pasal 3. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penyertaan modal akan diatur dengan Keputusan Gubernur.

(-)

(-)