di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Provinsi Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 16/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 16 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Provinsi Kalimantan Selatan. Penambahan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented.
Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dialokasikan kepada beberapa PD. BPR di berbagai kabupaten di Kalimantan Selatan, dengan rincian yang telah ditetapkan dalam Pasal 3. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana penyertaan modal akan diatur dengan Keputusan Gubernur.