Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 7/2009 · Perda Kabupaten Berau No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2009Tanggal Penetapan:30 Juni 2009
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku30 Juni 2009
Tanggal Penetapan30 Juni 2009
Tempat PenetapanTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau (Lakhar BNK). Lakhar BNK bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNK dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Fungsi Lakhar BNK meliputi pelayanan dukungan teknis dan administratif di bidang P4GN, pembinaan kelompok jabatan fungsional, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.

Struktur organisasi Lakhar BNK terdiri dari Kepala, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Seksi Pencegahan, Seksi Penegakan Hukum, Seksi Terapi dan Rehabilitasi, Seksi Penelitian, Pengembangan dan Informatika, Satuan Tugas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Lakhar BNK sesuai keterampilan dan keahlian tertentu.

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Kepala Lakhar BNK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas usul Ketua BNK. Segala biaya yang timbul dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau.

1. Apabila dalam pelaksanaanya terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kelembagaan perangkat daerah, maka akan disesuaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)