Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 6/2020 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2020 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku25 September 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 40) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 57).

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.2.694.205.659.655,07 dan belanja sebesar Rp.2.776.076.365.844,58, menghasilkan defisit sebesar (Rp 81.870.706.189,51). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 302.270.663.669,62, sehingga SiLPA tahun berkenaan adalah Rp 220.399.957.480,11. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat jumlah Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp 302.270.663.669,62, penggunaan SAL sebagai penerimaan tahun berjalan sebesar Rp 302.270.663.669,62, dan Sisa SAL sebesar Rp 0. Jumlah Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) adalah Rp 220.399.957.480,11, sehingga Jumlah Saldo Anggaran Lebih Akhir adalah Rp 220.399.957.480,11. Laporan Operasional mencatat pendapatan-LO sebesar Rp2.798.574.176.500,34 dan beban sebesar Rp2.558.357.899.195,13, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp 240.216.277.305,21. Setelah memperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional sebesar (Rp 10.278.434.720,00), surplus/defisit LO adalah Rp 229.937.842.585,21. Laporan Arus Kas mencatat Saldo Awal Kas per 1 Januari 2019 sebesar Rp 297.188.912.805,35 dan Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2019 sebesar Rp 221.698.997.782,29. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat Jumlah Ekuitas Awal sebesar Rp 4.030.677.823.451,65 dan Jumlah Ekuitas Akhir sebesar Rp 4.312.378.114.995,86.

(-)

(-)