Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 13/2017 · Perda Kota Bontang No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2011 Nomor 9)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2017 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan menindaklanjuti penghapusan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan definisi lainnya, dan penghapusan beberapa jenis retribusi dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 6, Pasal 20, dan Pasal 30 juga dihapus. Pasal 13 diubah untuk memperjelas objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pasal 14 diubah terkait subjek dan wajib retribusi. Pasal 16 diubah terkait prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi. Pasal 27 diubah terkait tingkat penggunaan jasa retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pasal 37 diubah terkait struktur dan besaran tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

(-)

(-)