di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN APBD TA 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 6/2015 · Perda Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2015.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Ketentuan Substansial: