Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN APBD TA 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 6/2015 · Perda Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2015Tanggal Penetapan:3 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN APBD TA 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku03 September 2015
Tanggal Penetapan03 September 2015
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 22)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Semula: Rp. 1.465.892.015.137,34
    • Bertambah: Rp. 54.489.391.141,34
    • Jumlah setelah perubahan: Rp. 1.520.381.406.278,68
  2. Belanja Daerah:
    • Semula: Rp. 1.549.388.736.305,37
    • Bertambah: Rp. 122.045.601.067,10
    • Jumlah Belanja setelah perubahan: Rp. 1.671.434.337.372,47
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan semula Rp. 84.046.721.168,03 bertambah Rp. 67.556.209.925,76 menjadi Rp. 151.602.931.093,79
    • Pengeluaran semula Rp. 550.000.000,00 tetap Rp. 550.000.000,00
  4. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat.

(-)

(-)