di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PARTAI POLITIK LOKAL
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 10/2016 · Perda Kota Lhokseumawe No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2016
Qanun Kota Lhokseumawe ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dan partai politik lokal. Latar belakangnya adalah pelaksanaan MoU Helsinki 2005 dan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh dan bantuan keuangan partai politik.
Tujuan Kebijakan:
Ketentuan Substansial: