Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PARTAI POLITIK LOKAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 10/2016 · Perda Kota Lhokseumawe No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2017Tanggal Penetapan:13 Februari 2017
Politik & Pemilihan UmumBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PARTAI POLITIK LOKAL
LokasiPemerintah Kota Lhokseumawe
Tanggal Berlaku13 Februari 2017
Tanggal Penetapan13 Februari 2017
Tempat PenetapanLhokseumawe

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351).

Qanun Kota Lhokseumawe ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dan partai politik lokal. Latar belakangnya adalah pelaksanaan MoU Helsinki 2005 dan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh dan bantuan keuangan partai politik.

Tujuan Kebijakan:

  • Mewujudkan pemerintahan rakyat Aceh melalui proses demokratis dan adil.
  • Membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik dan partai politik lokal yang mendapat kursi di DPRK.
  • Meningkatkan kesadaran politik dan pendidikan politik rakyat.

Ketentuan Substansial:

  • Bantuan keuangan bersumber dari APBK dan diberikan setiap tahun secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPRK.
  • Tata cara penghitungan bantuan keuangan diatur berdasarkan jumlah bantuan keuangan APBK tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRK bagi partai politik dan partai politik lokal yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
  • DPD/DPC/DPW Partai Politik dan Partai Politik Lokal mengajukan surat permohonan bantuan keuangan kepada Walikota dengan melampirkan kelengkapan administrasi.
  • Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Tingkat Kota melakukan verifikasi kelengkapan administrasi.
  • PPKD atas persetujuan Walikota menyalurkan bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik dan Partai Politik Lokal.
  • Bantuan keuangan digunakan untuk kegiatan pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat.
  • Partai Politik dan Partai Politik Lokal wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan.

(-)

1. Partai Politik dan Partai Politik Lokal yang melanggar ketentuan Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBK dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh Walikota.