Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp192.858.997.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp1.845.997.026.000,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp283.283.198.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp1.967.721.454.000,00, menyebabkan defisit sebesar Rp121.724.428.000,00. Pembiayaan daerah ditingkatkan dengan penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp111.483.015.283,00 sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp164.783.242.283,00. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp22.000.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan setelah perubahan adalah Rp21.058.814.283,00. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan, serta pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah.