Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 131 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 1951 tentang Pengabulan Permohonan Pensiun Mr. Sujono Hadinoto

Juga dikenal sebagai: Keppres 131/1951 · Keppres No. 131 Tahun 1951 · Keppres Nomor 131 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 1951Tanggal Penetapan:19 Juli 1951
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengabulan Permohonan Pensiun Mr. Sujono Hadinoto
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juli 1951
Tanggal Penetapan19 Juli 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 80 tahun 1951

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengabulkan permohonan Mr. Sujono Hadinoto yang ingin mengembalikan jabatan Menteri Perekonomian dalam Kabinet Sukiman. Permohonan ini diajukan melalui surat tertanggal 12 Juli 1951. Setelah mempertimbangkan surat dari Dewan Partai Nasional Indonesia dan mendengar Dewan Menteri, Presiden Republik Indonesia memutuskan untuk memberhentikan Mr. Sujono Hadinoto dari jabatannya sebagai Menteri Perekonomian, efektif mulai 16 Juli 1951. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 51 ayat 5 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Keputusan Presiden No. 80 tahun 1951.

(-)

(-)