Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 1/2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2019Tanggal Penetapan:21 Januari 2019
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku21 Januari 2019
Tanggal Penetapan21 Januari 2019
Tempat PenetapanSampit

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah bahwa NAPZA, selain bermanfaat dalam pengobatan, dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan jika disalahgunakan. Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagai pusat penyaluran barang dan jasa, rentan terhadap penyalahgunaan NAPZA.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan informasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya NAPZA.
  2. Upaya pencegahan melalui penyebaran informasi, edukasi di satuan pendidikan, peningkatan peran aktif masyarakat, koordinasi lintas lembaga, upaya khusus bagi pecandu, dan tes NAPZA.
  3. Peran keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi pemerintah, DPRD, badan usaha, hotel, tempat hiburan, dan media massa dalam pencegahan penyalahgunaan NAPZA.
  4. Upaya penanggulangan melalui rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu, serta penanggulangan peredaran gelap NAPZA sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan NAPZA.
  6. Pembentukan forum koordinasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, lembaga keagamaan, LSM, dan organisasi masyarakat.
  7. Larangan memperjualbelikan atau memberikan bahan mengandung zat adiktif kepada anak tanpa pendampingan orang dewasa, serta larangan menggunakan bahan tersebut untuk tujuan memabukkan.

(-)

1. Penanggung jawab satuan pendidikan, kepala institusi di daerah/kepala perangkat daerah yang melanggar Pasal 9, 10, dan 15 dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, mengikuti pendidikan/seminar/pelatihan, dan/atau penundaan/pengurangan anggaran. 2. Pelanggaran Pasal 14 dan 19 oleh penanggung jawab pemondokan/asrama, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, dan tempat hiburan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, mengikuti pendidikan/seminar/pelatihan, dan/atau denda administratif. 3. Bupati berwenang membekukan/mencabut izin usaha bagi tempat usaha yang terbukti membiarkan penggunaan/peredaran NAPZA. 4. Pelanggaran Pasal 29 dan 30 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 5. Penanggung jawab tempat usaha/hotel/tempat hiburan yang melanggar Pasal 19 huruf a, b, dan g diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.