di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 1/2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah bahwa NAPZA, selain bermanfaat dalam pengobatan, dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan jika disalahgunakan. Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagai pusat penyaluran barang dan jasa, rentan terhadap penyalahgunaan NAPZA.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: