Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: PMK 173/PMK.05/2019 · PMK No. 173/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2019Tanggal Penetapan:22 November 2019
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 November 2019
Tanggal Penetapan22 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana agar lebih efektif, efisien, dan transparan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dana penanggulangan bencana dapat digunakan dengan tepat dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana, termasuk penambahan definisi baru dan perubahan ketentuan terkait penggunaan dana siap pakai dan uang persediaan. Perubahan ini melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban uang persediaan dengan mekanisme kartu kredit pemerintah.

(-)

(-)