Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Sektor Pertanian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 7/2012 · Perda Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2012Tanggal Penetapan:12 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Sektor Pertanian
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku12 Desember 2012
Tanggal Penetapan12 Desember 2012
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2006 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2006 Nomor 05)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Sektor Pertanian. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama retribusi yang dipungut, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah.
  2. Objek retribusi, meliputi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah seperti benih/bibit tanaman dan bibit/induk ikan, dengan pengecualian penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
  3. Subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang memperoleh produksi usaha daerah.
  4. Penggolongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah dan jenis produksi usaha daerah.
  6. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
  7. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis benih/bibit tanaman dan bibit/induk ikan.
  8. Wilayah pemungutan retribusi di wilayah daerah.
  9. Tata cara pembayaran retribusi yang harus dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
  11. Penagihan retribusi terutang menggunakan STRD didahului dengan surat teguran.
  12. Kedaluwarsa penagihan retribusi setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
  13. Penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa dengan Keputusan Bupati.
  14. Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah.
  15. Ketentuan pidana berupa pidana kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.
  16. Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang atau kurang di bayar.