Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Sektor Pertanian. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama retribusi yang dipungut, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah.
- Objek retribusi, meliputi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah seperti benih/bibit tanaman dan bibit/induk ikan, dengan pengecualian penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
- Subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang memperoleh produksi usaha daerah.
- Penggolongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah dan jenis produksi usaha daerah.
- Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis benih/bibit tanaman dan bibit/induk ikan.
- Wilayah pemungutan retribusi di wilayah daerah.
- Tata cara pembayaran retribusi yang harus dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
- Penagihan retribusi terutang menggunakan STRD didahului dengan surat teguran.
- Kedaluwarsa penagihan retribusi setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
- Penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa dengan Keputusan Bupati.
- Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah.
- Ketentuan pidana berupa pidana kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.
- Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja.