Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 25/2005 · Perda Kota Yogyakarta No. 25 Tahun 2005 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2005Tanggal Penetapan:15 November 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Kebakaran
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku06 Desember 2005
Tanggal Penetapan15 November 2005
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanggulangan Kebakaran Kota Yogyakarta. 2. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2005 membentuk Kantor Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Kebakaran Kota Yogyakarta sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang perlindungan masyarakat, penanggulangan, dan pencegahan bahaya kebakaran. Kantor ini dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Fungsi utama kantor ini adalah melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang perlindungan masyarakat, penanggulangan, dan pencegahan bahaya kebakaran. Tugas-tugasnya meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pemberian bimbingan, penelitian penyebab kebakaran, pemberian perizinan/rekomendasi, pengendalian teknis pemadaman kebakaran, penyelamatan korban kebakaran, fasilitasi organisasi lembaga sosial kemasyarakatan, perumusan kebijakan penanggulangan bencana, pembinaan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat (Linmas), pengawasan, pengendalian, monitoring, dan pelaksanaan ketatausahaan kantor. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perlindungan Masyarakat, Seksi Operasional, Seksi Pencegahan dan Pengawasan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Selama Peraturan Daerah ini belum dilaksanakan, maka fungsi dan tugas di bidang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Kebakaran tetap dilaksanakan oleh instansi yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)