Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2011 mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengefektifkan perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari perencanaan pembangunan nasional, yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah kota dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar ruang, waktu, dan fungsi pemerintah, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup asas, tujuan, prinsip, dan pendekatan perencanaan pembangunan daerah, hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat, tahapan rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra-SKPD, Renja-SKPD), tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta bentuk partisipasi masyarakat.