di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Direktur Jenderal Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nomor 366 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tampilan dan Format Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik (E-KPMI)
Juga dikenal sebagai: SE Dirjen Penempatan PMI 366/2026 · SE Dirjen Penempatan PMI No. 366 Tahun 2026 · SE Dirjen Penempatan PMI Nomor 366 Tahun 2026
Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik (E-KPMI). Tujuan utamanya adalah untuk menjamin keseragaman nasional, kepastian hukum, serta memperkuat tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui penyesuaian tampilan, format, dan mekanisme validasi E-KPMI pada Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKO P2MI).
Secara substansial, kebijakan ini menetapkan standar baru bagi E-KPMI sebagai instrumen identifikasi, verifikasi, dan otentikasi yang terintegrasi. E-KPMI wajib memuat elemen data minimal, yaitu nama PMI, nomor paspor, daerah asal, negara penempatan, pelaksana penempatan, foto, QR Code yang terhubung secara real-time dengan SISKO P2MI, serta masa berlaku. Seluruh penerbitan dan perpanjangan E-KPMI wajib mengikuti format terbaru ini, di mana sistem hanya akan memproses dan memvalidasi kartu yang memenuhi standar baru tersebut.