Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Direktur Jenderal Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nomor 366 Tahun 2026

Surat Edaran Direktur Jenderal Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nomor 366 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tampilan dan Format Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik (E-KPMI)

Juga dikenal sebagai: SE Dirjen Penempatan PMI 366/2026 · SE Dirjen Penempatan PMI No. 366 Tahun 2026 · SE Dirjen Penempatan PMI Nomor 366 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2026Tanggal Penetapan:4 Maret 2026
KetenagakerjaanKeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeSurat Edaran Direktur Jenderal Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Berlaku04 Maret 2026
Tanggal Penetapan04 Maret 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik (E-KPMI). Tujuan utamanya adalah untuk menjamin keseragaman nasional, kepastian hukum, serta memperkuat tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui penyesuaian tampilan, format, dan mekanisme validasi E-KPMI pada Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKO P2MI).

Secara substansial, kebijakan ini menetapkan standar baru bagi E-KPMI sebagai instrumen identifikasi, verifikasi, dan otentikasi yang terintegrasi. E-KPMI wajib memuat elemen data minimal, yaitu nama PMI, nomor paspor, daerah asal, negara penempatan, pelaksana penempatan, foto, QR Code yang terhubung secara real-time dengan SISKO P2MI, serta masa berlaku. Seluruh penerbitan dan perpanjangan E-KPMI wajib mengikuti format terbaru ini, di mana sistem hanya akan memproses dan memvalidasi kartu yang memenuhi standar baru tersebut.

1. Format lama E-KPMI dinyatakan tidak berlaku untuk penerbitan baru setelah tanggal implementasi sistem. 2. Penyesuaian tampilan dan format E-KPMI mulai diterapkan secara efektif melalui SISKO P2MI terhitung tanggal 9 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.

1. Pelanggaran terhadap tata kelola penempatan, termasuk menempatkan PMI tanpa E-KPMI yang sah dan aktif, dikenakan sanksi administratif secara bertahap atau langsung. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan, rekomendasi pencabutan izin usaha penempatan, atau pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.