di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 6/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana, pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana, pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, dan pengendalian pengumpulan dan penyaluran sumbangan bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan oleh BPBD, yang bertugas menetapkan pedoman dan pengarahan, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan segera (early recovery), dan pascabencana.