Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 19 Tahun 2001 tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 19/2001 · Perda Kabupaten Batanghari No. 19 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 19 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2001Tanggal Penetapan:16 Juni 2001
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku16 Juni 2001
Tanggal Penetapan16 Juni 2001
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 22 Tahun 1981 tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun Dalam Daerah Tingkat II Batang Hari (Lembaran Daerah Nomor 13 Tahun 1982 Seri D Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2001 mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, dan/atau pengangkatan perangkat desa. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, di mana kepala desa dibantu oleh perangkat desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Persyaratan calon perangkat desa, yang mencakup aspek ketakwaan, kesetiaan pada negara, pendidikan, usia, kesehatan, kelakuan baik, dan pemahaman adat istiadat setempat.
  2. Mekanisme pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan perangkat desa, di mana perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa atas persetujuan BPD. BPD memiliki waktu 10 hari untuk memberikan persetujuan atau penolakan. Jika ditolak hingga tiga kali, kepala desa dapat langsung mengangkat perangkat desa.
  3. Masa jabatan perangkat desa adalah 5 tahun, dan perangkat desa yang berprestasi dapat dicalonkan kembali.
  4. Larangan bagi perangkat desa untuk melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan negara, pemerintah, dan masyarakat desa, serta perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Tindakan penyidikan dan pemberhentian perangkat desa yang tersangkut tindak pidana, dengan mekanisme pemberhentian sementara atau definitif.

1. Apabila penyelenggara pemilihan dan atau pengangkatan Perangkat Desa tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, maka pejabat yang berwenang dapat memperpanjang waktunya paling lama 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan Perangkat Desa yang lama tetap melaksanakan tugasnya sampai diangkat Perangkat Desa yang baru; 2. Apabila perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, ternyata belum berhasil memilih dan atau mengangkat Perangkat Desa yang baru, maka pejabat yang berwenang menetapkan penjabat Perangkat Desa, sampai terpilihnya Perangkat Desa yang Defenitif.

Perangkat Desa yang melalaikan tugasnya sehingga merugikan kepentingan Negara, Daerah dan Desa atau melakukan perbuatan melawan hukum atau norma-norma yang hidup dan berkembang di Desa dapat dikenakan tindakan administratif berupa teguran, pemberhentian sementara atau pemberhentian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.