Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah melalui investasi, khususnya penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Nagari sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pengelolaan aset daerah, serta meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja. Penyertaan modal dapat berasal dari APBD, berupa uang dan/atau barang. Jumlah penyertaan modal sampai tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 25.039.650.000,00 dengan rincian pada PT. Bank Nagari, PT. Balairung Citrajaya Sumbar, dan beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Nagari ditujukan untuk pemenuhan modal dasar sebesar Rp. 50.000.000.000,- yang akan dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Penatausahaan penyertaan modal dilaksanakan oleh pejabat pengelola keuangan daerah sesuai standar akuntansi pemerintahan.