Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 5/2023 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2023Tanggal Penetapan:5 September 2023
Investasi & Penanaman ModalAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Tanggal Berlaku11 September 2023
Tanggal Penetapan05 September 2023
Tempat PenetapanSarilamak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah melalui investasi, khususnya penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Nagari sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Barat. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pengelolaan aset daerah, serta meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja. Penyertaan modal dapat berasal dari APBD, berupa uang dan/atau barang. Jumlah penyertaan modal sampai tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 25.039.650.000,00 dengan rincian pada PT. Bank Nagari, PT. Balairung Citrajaya Sumbar, dan beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Nagari ditujukan untuk pemenuhan modal dasar sebesar Rp. 50.000.000.000,- yang akan dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Penatausahaan penyertaan modal dilaksanakan oleh pejabat pengelola keuangan daerah sesuai standar akuntansi pemerintahan.

(-)

(-)