Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 1/2010 · Perda Kabupaten Grobogan No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2010Tanggal Penetapan:14 Januari 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku14 Januari 2010
Tanggal Penetapan14 Januari 2010
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2009 Nomor 8 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2010. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, penguatan modal BUMD, dan menggali potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, memperkuat BUMD, meningkatkan sumber-sumber PAD, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada BUMD sejumlah yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Asas penyertaan modal daerah adalah akuntabilitas dan kepastian hukum. Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban, sedangkan kepastian hukum adalah mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)