Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Dewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/2011 · Keppres No. 20 Tahun 2011 · Keppres Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2011Tanggal Penetapan:12 Juli 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Dewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 2011
Tanggal Penetapan12 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2009.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010. Perubahan ini melibatkan penyesuaian nomenklatur dan susunan keanggotaan Dewan, termasuk Tim Pengarah, Tim Pelaksana, Tim Penasehat, dan Tim Mitra. Ketua Dewan adalah Presiden Republik Indonesia, dengan Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Ketua Harian. Keputusan ini juga memberikan wewenang kepada Ketua Harian untuk menambah keanggotaan Tim Pelaksana jika diperlukan.

(-)

(-)