Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 9/2024 · Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2024 · Perda Kota Depok Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2024Tanggal Penetapan:2 September 2024
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku02 September 2024
Tanggal Penetapan02 September 2024
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kota Depok. Latar belakangnya adalah untuk mencapai kualitas hidup yang baik secara jasmani dan rohani, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melindungi dan memaksimalkan potensi keolahragaan. Tujuannya adalah memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ketentuan substansial mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaannya. Pemerintah Kota berwenang melaksanakan desain besar olahraga nasional dengan menetapkan desain olahraga daerah, mengatur, membina, dan mengembangkan keolahragaan. Ruang lingkupnya meliputi Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi. Hak dan kewajiban masyarakat diatur, termasuk hak untuk melakukan kegiatan olahraga, memperoleh pelayanan, memilih jenis olahraga, serta kewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana olahraga. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pelaku olahraga (olahragawan, pembina, tenaga keolahragaan), prasarana dan sarana olahraga, pendanaan keolahragaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, doping, penghargaan dan jaminan sosial, serta pengawasan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (4), Pasal 32 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 56 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui. 2. Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan prasarana olahraga sebagai fasilitas umum dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, dan/atau pencabutan izin.