di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Kambang
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 46/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 46/KEPMEN-KP/2020
Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Kambang, yang terletak di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Kambang. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan untuk pengelolaan Pelabuhan Perikanan Kambang dan pelaksanaan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan. Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Kambang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Kambang diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Gubernur Sumatera Barat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.