Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Kegiatan Perusahaan Di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 10/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2003Tanggal Penetapan:6 Oktober 2003
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Kegiatan Perusahaan Di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku06 Oktober 2003
Tanggal Penetapan06 Oktober 2003
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya agar berdayaguna dan berhasil guna dalam mempercepat proses pembangunan daerah serta kesejahteraan rakyat. Setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha diwajibkan memiliki tempat usaha atau kantor perwakilan di ibu kota daerah untuk koordinasi dengan pemerintah daerah, menempatkan pejabat yang berwenang mengambil keputusan, dan melaksanakan program pembangunan masyarakat di sekitarnya. Perusahaan wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah, menghadiri rapat yang diadakan pemerintah daerah, bertanggung jawab atas risiko kegiatan perusahaan, memprioritaskan tenaga kerja lokal, memiliki alamat yang jelas dan papan nama kantor, melunasi kewajiban, dan melaporkan kegiatan perusahaan secara berkala. Pemerintah daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah atau retribusi.

1. Setiap perusahaan dan/atau pelaku usaha yang telah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 2 dan 3 di atas, paling lama 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah). 2. Jika pelanggaran dilakukan berulang kali oleh Badan Usaha, Bupati berhak mencabut Ijin Usaha dan Ijin Lokasi Perusahaan tersebut.