Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 62 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Tentang Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Sampang

Juga dikenal sebagai: Keppres 62/1961 · Keppres No. 62 Tahun 1961 · Keppres Nomor 62 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Februari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Daerah Tentang Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Sampang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 62 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Sampang mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan daerah ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sampang pada tanggal 28 Mei 1959. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Keputusan ini menetapkan bahwa Peraturan Daerah Sampang tersebut sah berlaku.

(-)

(-)