Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Jember

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 22/2021 · Permendikbudriset No. 22 Tahun 2021 · Permendikbudriset Nomor 22 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2021Tanggal Penetapan:4 Agustus 2021
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Jember
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku13 Agustus 2021
Tanggal Penetapan04 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Jember (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 460)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Jember. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Organisasi UNEJ: Pasal 41 diubah untuk memasukkan Dewan Pengawas sebagai bagian dari organisasi UNEJ.
  2. Senat: Pasal 43 diubah terkait dengan keanggotaan Senat, khususnya mengenai wakil profesor dan dosen bukan profesor dari setiap fakultas, serta prosedur pemilihan dan penetapannya.
  3. Unit di bawah Pemimpin UNEJ: Pasal 49 diubah untuk memperjelas unsur organisasi atau unit kerja di bawah Pemimpin UNEJ.
  4. Dewan Pengawas: Pasal 58A disisipkan untuk mengatur Dewan Pengawas sebagai organ pengawas pengelolaan badan layanan umum UNEJ, yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  5. Satuan Pengawas Internal: Pasal 73 diubah terkait pengangkatan dan pemberhentian Ketua Satuan Pengawas Internal yang memerlukan persetujuan Dewan Pengawas.

Peraturan ini juga mengatur bahwa organisasi UNEJ yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, dan semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap diselenggarakan sampai dengan dilakukan penyesuaian. Penyesuaian ini harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Organisasi UNEJ yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian Organisasi UNEJ berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap diselenggarakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)