di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 6/2008 · Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah dan meningkatkan pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian tarif retribusi karena adanya pertumbuhan ekonomi dan kenaikan biaya pemeliharaan kekayaan daerah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas jasa pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi meliputi penggunaan berbagai fasilitas seperti Gedung Pertemuan Balai Kota, Taman Budaya Raden Saleh, Manunggal Jati, Tri Lomba Juang, Gedung Juang, Ruangan/Toko di Lapangan Citarum, Wisma Cibubur, Gelanggang Pemuda, Kampoeng Wisata Taman Lele, Lapangan Pancasila Simpang Lima, serta penggunaan mobil derek, ambulans, jenazah, unit dan pompa pemadam kebakaran, alat-alat berat, sewa rumah milik Pemda, sewa lahan, peralatan laboratorium lapangan dan penelitian, dan Pasar Ikan Hyginis Rejomulyo. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tersebut.
Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, kapasitas, umur ekonomis, jangka waktu, dan/atau luas lahan pemakaian. Struktur dan besarnya tarif didasarkan pada prinsip memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya pengadaan, perawatan, penyusutan, dan berorientasi pada harga pasar. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan yang tidak dapat diborongkan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan ketetapan, penghapusan sanksi administrasi, pembatalan, dan pengembalian kelebihan pembayaran.