Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 7/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanSleman

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah wilayah Kabupaten Sleman yang rawan bencana karena karakteristik geologis, topografis, klimatologis, demografis, dan sosiologisnya, yang berpotensi menyebabkan bencana alam, non-alam, dan sosial. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). BPBD membentuk unit operasional di tingkat kecamatan dan unit pelaksana di tingkat desa. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

Pada tahap prabencana, kegiatan meliputi perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis penanggulangan bencana. Pada situasi terdapat potensi bencana, kegiatan meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana.

Pada tahap tanggap darurat, kegiatan meliputi pengkajian cepat lokasi, kerusakan, dan sumber daya, penetapan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan segera sarana vital. Pemerintah Daerah memiliki kemudahan akses dalam pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan perizinan.

Pada tahap pascabencana, kegiatan meliputi rehabilitasi (perbaikan lingkungan, prasarana, dan sarana umum, bantuan perbaikan rumah, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi konflik, pemulihan sosial ekonomi dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik) dan rekonstruksi (pembangunan kembali prasarana dan sarana, sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya, penerapan rancang bangun yang tepat, peningkatan kondisi sosial ekonomi dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik).

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan keuangan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBD, APBN, masyarakat, dan pihak lain, serta peran serta perseorangan, kelompok, badan hukum, lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, lembaga internasional, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang menghambat penyelenggaraan penanggulangan pada tahap pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penyegelan, penghentian sementara kegiatan, atau ganti rugi. 2. Setiap orang yang menghambat penyelenggaraan penanggulangan pada tahap pra bencana dan pasca bencana diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 3. Setiap orang yang menghambat penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 atau paling banyak Rp4.000.000.000,00. 4. Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 atau paling banyak Rp12.000.000.000,00. 5. Setiap orang yang melakukan pengumpulan uang dan/atau barang dalam hal terjadinya bencana tanpa izin dari pejabat yang berwenang, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.