Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 22/2016 · Permenkominfo No. 22 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaKelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1303 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Peraturan ini mengubah: -

Peraturan Menteri ini menetapkan kelas jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Kelas jabatan yang ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini disesuaikan dengan jabatan sejenis dalam Lampiran. Penempatan pegawai pada kelas jabatan pelaksana ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi berdasarkan usulan dengan kriteria pendidikan, masa kerja, dan kompetensi. Nomenklatur dan kelas jabatan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1303 Tahun 2013 tetap berlaku sampai diganti. Kelas jabatan yang belum divalidasi disetarakan dengan kelas jabatan terdahulu dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1303 Tahun 2013. Penyesuaian kelas jabatan dilakukan terhitung mulai tanggal 1 April 2016.

1. Nomenklatur dan kelas jabatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1303 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dinyatakan tetap berlaku sampai diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal terdapat kelas jabatan pada nomenklatur jabatan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang belum dilakukan validasi, maka disetarakan dengan kelas jabatan pada nomenklatur jabatan terdahulu tercantum dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1303 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 3. Penyetaraan kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Seluruh ketentuan mengenai peta jabatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1303 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan Kementerian Komunikasi dan Informatika harus dimaknai sebagai kelas jabatan.

(-)