Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 14 Tahun 1950 tentang Penyelenggaraan Tugas-Tugas Pemerintahan di Negara Sumatera Selatan oleh Republik Indonesia Serikat

Juga dikenal sebagai: UUDrt 14/1950 · UUDrt No. 14 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 14 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 1950Tanggal Penetapan:17 Maret 1950
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPenyelenggaraan Tugas-Tugas Pemerintahan di Negara Sumatera Selatan oleh Republik Indonesia Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Maret 1950
Tanggal Penetapan17 Maret 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini diterbitkan karena permintaan dari Pemerintah Negara Sumatera Selatan kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat untuk menyelenggarakan seluruh tugas pemerintahan di daerah tersebut. Hal ini juga dipicu oleh berhentinya Wali Negara Sumatera Selatan dan kebutuhan mendesak untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan jabatan Komisaris Pemerintah yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Komisaris Pemerintah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan seluruh tugas pemerintahan di Negara Sumatera Selatan, termasuk tugas pemerintahan Republik Indonesia Serikat. Sementara itu, alat-alat perlengkapan Negara-bagian seperti Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Selatan dibekukan. Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan instruksi bagi Komisaris Pemerintah yang dapat menyimpang dari peraturan yang ada. Hingga instruksi tersebut terbentuk, Komisaris Pemerintah harus mengikuti petunjuk dari Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)