Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Juga dikenal sebagai: PMK 63/PMK.010/2017 · PMK No. 63/PMK.010/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2017Tanggal Penetapan:12 Mei 2017
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Mei 2017
Tanggal Penetapan12 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka memenuhi komitmen Pemerintah Republik Indonesia terkait Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan surat dari Menteri Perindustrian. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan tarif bea masuk untuk produk besi dan baja dengan pos tarif 7208.39.10 dan 7208.39.90. Perubahan tarif ini diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

1. Pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan tarif bea masuk yang baru berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)