Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 13/2011 · Perda Kabupaten Kampar No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2011Tanggal Penetapan:16 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku16 Mei 2011
Tanggal Penetapan16 Mei 2011
Tempat PenetapanBangkinang

Peraturan ini dibuat dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan tentang Pajak Daerah dengan undang-undang tersebut.

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir menetapkan dasar hukum dan pedoman pemungutan pajak parkir di wilayah Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penyesuaian ketentuan pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi umum, dengan pengecualian untuk penyelenggara parkir oleh pemerintah (tidak termasuk BUMN/BUMD), perkantoran untuk karyawan sendiri, serta kedutaan/konsulat asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara tempat parkir.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, dengan tarif pajak sebesar 25% dari jumlah pembayaran atau tarif jasa parkir. Penyelenggara parkir wajib memberikan karcis yang disahkan oleh pemerintah daerah, kecuali yang menggunakan sistem komputerisasi.

Masa pajak adalah 1 bulan takwim, dan pajak terutang pada saat pembayaran penyelenggaraan parkir. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pendaftaran dan pendataan wajib pajak dilakukan untuk mendapatkan data yang diperlukan.

Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, dan dapat dilakukan secara angsuran atau penundaan dengan persyaratan tertentu. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.

Pemeriksaan pajak dilakukan setiap 3 bulan oleh tim pemeriksa, dan wajib pajak wajib memberikan data dan keterangan yang diperlukan. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN kepada Bupati.

Dalam hal kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak terutangnya pajak.

(-)

1. Bupati dapat menutup dan menyegel izin usaha jika pengusaha lalai membayar pajak selama 2 bulan berturut-turut, sengaja memungut pajak tanpa tanda bukti sah, atau menghalangi petugas. 2. Wajib pajak yang karena kelalaian tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda 4 kali jumlah pajak yang terutang.